Peringatan

Calon Mahasiswa dapat diterima hanya melalui pada seleksi yang diselenggarakan oleh PEM Akamigas

Apabila ada pihak pihak tertentu baik dosen maupun karyawan PEM Akamigas maupun pihak lain yang menjadi perantara untuk meluluskan calon mahasiswa, dengan ataupun janji imbalan sejumlah uang atau barang lainnya. Hal itu merupakan perbuatan penipuan yang tidak dibenarkan.

Jika calon mahasiswa atau orang tua/wali menemukan kasus tersebut diminta untuk melaporkan kepada pimpinan Politeknik Energi dan Mineral Akamigas atau Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru untuk ditindaklanjuti.

Setiap calon mahasiswa yang berupaya masuk PEM Akamigas tanpa melalui prosedur seleksi yang ditetapkan oleh PEM Akamigas dapat dinyatakan tidak diterima atau batal demi hukum serta dituntut menurut hukum yang berlaku.

Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan diterima dan atau telah melakukan registrasi, ternyata kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan dan melalui posedur yang ditetapkan/melakukan kecurangan/pemalsuan identitas/perjokian maupun perbuatan melawan hukum lainnya, maka status yang bersangkutan sebagai mahasiswa/calon mahasiswa dinyatakan batal demi hukum. Terhadap pembatalan tersebut, maka seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dikembalikan.

Ttd.

PEM Akamigas